Dewan Asatidz Asatidzah
Secara umum dalam Bahasa Indonesia pengertian guru adalah merujuk sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, di sana dikatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dan kalau kita membuka kembali semboyan pendidikan oleh Ki Hadjar Dewantara tentang tiga asas pendidikan yaitu Ing Ngarso Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut wuri Handayani. Yang implementasinya dalam pendidikan dapat dipahami bahwa guru sebagai pendidik yaitu:
Ing Ngarso Tuludo, bahwa di depan seorang guru harus dapat memberikan contoh atau teladan yang baik bagi kepada siswa-siswinya.
Ing Madya Mangun Karsa, guru adalah pendidik yang berada di tengah siswanya mampu memberikan dorongan atau semangat untuk berkarya.
Semoga dewan Asatidz Asatidzah MI Empat Lima tetap diberikan kekuatan dan keikhlasan dalam mencerdaskan anak bangsa.